Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing peran dalam struktur pemerintahan desa atau nagari:
- Wali
Nagari, merupakan kepala pemerintahan
nagari. Peran utama Wali Nagari adalah memimpin dan mengelola pemerintahan
nagari sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Wali Nagari
bertanggung jawab atas pelaksanaan program pembangunan, pelayanan masyarakat,
dan administrasi nagari.
- Sekretaris
Nagari, memiliki tugas utamanya adalah
mengkoordinasikan berbagai kegiatan administrasi, menyimpan dan mengelola
arsip-arsip nagari, membantu Wali Nagari dalam penyusunan kebijakan, serta
mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan nagari.
- Kasi
Pemerintahan, merupakan
adalah Kepala Subbagian Pemerintahan di nagari. Tugasnya meliputi koordinasi
perangkat desa, pengelolaan administrasi pemerintahan, perencanaan, pelaporan,
dan monitoring pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan.
- Kasih
Kesejahteraan atau biasa
disebut Kasi Kesra adalah Kepala Subbagian Kesejahteraan Rakyat. Tugasnya
meliputi pengelolaan program-program kesejahteraan sosial, pemberdayaan
masyarakat, pendidikan, kesehatan, dan pembinaan keluarga.
- Kasih
Pelayanan adalah Kepala Subbagian Pelayanan
Masyarakat. Tugasnya meliputi koordinasi dan pelaksanaan program pelayanan
publik kepada masyarakat, seperti administrasi kependudukan, perizinan, dan
pelayanan lainnya.
- Kaur
Keuangan adalah Kepala Urusan Keuangan.
Tugasnya meliputi pengelolaan keuangan nagari, pembuatan anggaran, pembukuan,
pelaporan keuangan, serta pengelolaan aset dan dana nagari.
- Kaur
Umum Perencanaan adalah Kepala
Urusan Umum dan Perencanaan. Tugasnya meliputi perencanaan pembangunan nagari,
pengelolaan data, penyusunan program pembangunan, dan koordinasi dengan
instansi terkait.
- Kepala
Jorong adalah kepala pemerintahan tingkat
jorong, yaitu unit administratif yang lebih kecil dari nagari. Tugasnya mirip
dengan Wali Nagari, tetapi fokus pada wilayah jorong.
- Staf adalah pelaksana tugas-tugas administratif dan teknis sesuai dengan bidang masing-masing. Mereka membantu Kasi dan Kaur dalam pelaksanaan program dan tugas-tugas sehari-hari.
Setiap
peran dalam struktur pemerintahan desa atau nagari memiliki tanggung jawab dan
tugas yang khusus dalam menjalankan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat nagari.